Hukum

Ngamar dengan Istri TNI, Brigpol JD Terancam Dipecat Tidak Hormat

KETIKKABAR.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lubuklinggau, Brigpol JD, kini resmi ditahan di tempat khusus (patsus) usai tertangkap basah sedang bersama istri anggota TNI atau Ibu Persit di dalam kamar.

Ia terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Yang bersangkutan JD sudah dipatsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli 2025,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Selasa (15/7/2025).

Nandang menjelaskan bahwa Brigpol JD tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam dan akan menjalani sidang kode etik. Sanksi maksimal yang mengintainya adalah PTDH, sebagaimana diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:
Usut Gratifikasi Izin Tambang Kukar, KPK Periksa Raja Juli dan Bahlil

“Kapolda tidak menoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik eksternal maupun internal. Tidak ada pandang bulu,” tegas Nandang.

Baca juga: Polisi Periksa Lisa Mariana soal Video Porno, Akui Dirinya dalam Rekaman

Karena lokasi kejadian bukan berada di wilayah hukum Polda Sumsel, laporan pidana terhadap Brigpol JD akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Polda Bengkulu.

“Laporan pidananya tetap kita koordinasikan ke Polda Bengkulu karena TKP-nya di luar wilayah hukum kita,” jelasnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi juga membenarkan bahwa saat ini proses etik terhadap Brigpol JD ditangani langsung oleh Polda Sumsel.

“Terkait hukumannya, tergantung dari hasil sidang etik. Bisa saja demosi hingga PTDH, tergantung hasil pemeriksaan dan pidananya,” ujarnya.

BACA JUGA:
Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

Kasus Brigpol JD menjadi sorotan karena melibatkan isu pelanggaran moral berat, terlebih terhadap keluarga anggota TNI. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama baik institusi.

Brigpol JD masih dalam masa penahanan sementara dan belum ada keputusan final dari sidang etik. Namun, ancaman sanksi paling berat berupa pemecatan tidak hormat kini membayangi kariernya. []

TERKAIT LAINNYA