Hukum

Kejagung Bongkar Grup WhatsApp ‘Mas Menteri’ Bentukan Nadiem Sebelum Jadi Menteri

KETIKKABAR.com  – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang dibentuk Nadiem Makarim bersama dua staf dekatnya, sebelum dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Pengungkapan ini disampaikan saat memaparkan konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Pada Agustus 2019, sebelum diangkat sebagai Menteri, NAM (Nadiem Anwar Makarim) bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (15/7/2025) malam.

Abdul menjelaskan, setelah dilantik sebagai Menteri pada 19 Oktober 2019, Nadiem menunjuk Jurist Tan untuk mewakilinya dalam pembahasan teknis proyek pengadaan TIK berbasis ChromeOS.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Pada Desember 2019, Jurist Tan sudah melakukan pembicaraan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

“Jurist Tan kemudian menghubungi Yeti Khim dan Ibrahim Arief (IBAM) untuk membuat kontrak kerja sebagai konsultan teknologi dalam program Warung Teknologi,” ujar Abdul.

Dalam perannya sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist Tan bersama Fiona Handayani kemudian memimpin serangkaian rapat daring (zoom meeting) dengan pejabat internal Kemendikbudristek. Padahal, staf khusus menteri seharusnya tidak memiliki wewenang dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

“Mereka meminta kepada Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulatsyah (Direktur SMP), dan IBAM agar pengadaan TIK menggunakan ChromeOS,” ungkap Abdul.

Baca juga: Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, MAKI Desak Kejagung Sat Set Minta Bantuan Interpol

Berikut empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS:

  1. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021)

  2. Mulatsyah – Direktur SMP & Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbudristek (2020–2021)

  3. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

  4. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek

BACA JUGA:
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Judi di Masjid Al-Munawwarah

Dari keempat tersangka, dua di antaranya: Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan belum ditahan karena diduga berada di luar negeri.

Sebelumnya, grup WhatsApp Mas Menteri Core Team sempat menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa rencana pengadaan laptop berbasis ChromeOS telah dibahas bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []

TERKAIT LAINNYA