Hukum

Fakta Baru Kasus Laptop Kemendikbud: Grup WA “Mas Menteri” Sudah Aktif

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan-temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu temuan mengejutkan adalah terbentuknya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

“Pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan bersama NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan apabila nanti NAM diangkat menjadi Menteri,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa (15/7/2025) malam.

Sekitar Desember 2019, Jurist Tan menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK sebagai konsultan teknologi di Kemendikbud.

Ibrahim pun mulai terlibat aktif dalam mendukung program TIK Kemendikbud, termasuk penggunaan Chrome OS dari Google.

“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting, meminta kepada tersangka SW (Direktur SD), tersangka MUL (Direktur SMP), dan IBAM (Ibrahim Arief) agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

Padahal, lanjut Qohar, posisi Jurist Tan sebagai staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa di kementerian. Meski begitu, perencanaan terus bergulir hingga Februari dan April 2020.

Qohar juga mengungkap, Nadiem Makarim sempat bertemu dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

“Jurist Tan kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan membicarakan teknis pengadaan, termasuk adanya co-investment sebesar 30 persen dari Google,” ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek: Jurist Tan Tersangka, Dua Ditahan, Satu Tahanan Kota

Dalam rapat 6 Mei 2020, Nadiem kembali memimpin pertemuan daring bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief. Dalam rapat itu, Nadiem disebut secara langsung memerintahkan agar pengadaan TIK 2020—2022 menggunakan Chrome OS.

BACA JUGA:
Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut Qohar, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi juga sudah mengarahkan tim teknis agar menggunakan produk Chrome OS. Pada 17 April 2020, Ibrahim bahkan mendemonstrasikan Chromebook dalam rapat Zoom dengan tim teknis.

“Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena tidak menyebutkan Chrome OS, sehingga dibuatkan kajian baru,” tegas Qohar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa proyek digitalisasi ini sudah dirancang bahkan sebelum Nadiem menjabat.

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahun anggaran 2020—2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk kabinet,” kata Harli.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (2020–2021);

  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;

  3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem Makarim;

  4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk program TIK Kemendikbudristek. []

TERKAIT LAINNYA