Hukum

Empat Tersangka Kasus Chromebook Ditetapkan, Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

KETIKKABAR.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

  2. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur TIK di Kemendikbudristek

  3. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

  4. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena mengalami penyakit jantung kronis dan hanya dikenakan tahanan kota.

Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyebut, belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:
Jerat dan Kuliti Harimau Sumatera, Petani Aceh Tenggara Diadili

“Sabar-sabar,” ujar Qohar singkat.

Meski demikian, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Tiga nama lainnya juga dicegah: Fiona Handayani (stafsus), Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Nadiem rampung menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/2025) malam. Ia hadir pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.07 WIB.

“Assalamualaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem kepada wartawan.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Chromebook Kemendikbud

Namun seperti pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni, Nadiem memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan, termasuk soal dugaan keterkaitannya dengan proyek dan investasi Google di Gojek (yang kini menjadi GoTo). Ia langsung menuju mobilnya.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem.

Salah satu fokus penyidikan terhadap Nadiem adalah dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek/GoTo dan proyek pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:
Sidang Korupsi Kemnaker: Saksi Ungkap Wamenaker Minta Rp3 Miliar dan Moge Ducati

Pada 8 Juli 2025, penyidik bahkan menggeledah kantor GoTo dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

“Itu yang mau didalami. Apakah investasi itu betul? Apakah itu mempengaruhi pengadaan Chromebook oleh pemerintah?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung.

Berdasarkan konstruksi perkara, pengadaan Chromebook untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan meski uji coba pada 2018–2019 menunjukkan banyak kendala, terutama terkait infrastruktur internet.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, setelah rapat pada 6 Mei 2020 yang dipimpin Nadiem, rekomendasi berubah menjadi Chrome OS.

Penyidik menduga ada pengondisian kajian teknis secara tidak objektif oleh tim di bawah arahan staf khusus dan konsultan teknologi.

Total nilai proyek pengadaan TIK ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari:

  • Bantuan TIK: Rp3,58 triliun (2020–2022)

  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6,39 triliun

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan. []

TERKAIT LAINNYA