KETIKKABAR.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa, 15 Juli 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyebut dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,614 miliar.
Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dalam APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
“Seharusnya pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RPJ. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan, tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai kontrak,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.
Zulhir menambahkan, kondisi tersebut diketahui oleh KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada tindakan pemutusan kontrak.
Selain pelanggaran administratif, proyek juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan ditemukan kekurangan volume berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Dalam kontrak disebutkan harus ada pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 meter kubik dan batu sebesar 23,57 meter kubik. Uang muka proyek pun dibagi kepada pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Baca juga: Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79
Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan dilakukan 100% tanpa pengecekan menyeluruh kondisi fisik di lapangan. Fungsi pengawasan dari konsultan dinilai tidak berjalan sesuai kontrak, sehingga mutu proyek jauh dari standar yang ditetapkan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi. Selanjutnya, penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek ini dilelang secara terbuka pada Maret 2023. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II. Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa.
Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap menetapkan CV. BM sebagai pemenang. Karena masalah legalitas alat, KPA memberi waktu kepada CV. BM untuk melengkapi syarat.
Setelah gagal memenuhinya, RH disebut menghubungi Kadis PUPR Simeulue dan menyarankan agar CV. RPJ ditunjuk sebagai pemenang berkontrak.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
KPA kemudian menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, dan dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar. Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ diketahui hanya meminjam perusahaan untuk ikut lelang.
Pelaksanaan proyek diserahkan kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberi dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.
Fee Proyek dan Uang Muka Dibagi
Pada Agustus 2023, diadakan pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA. Pertemuan itu membahas mekanisme pelaksanaan proyek, penarikan uang muka, dan pembagian fee.
RH menyampaikan bahwa uang muka proyek sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagi kepada sejumlah pihak. Namun, terjadi perubahan skema pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh.
Akhirnya disepakati pembagian baru: SA menerima Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan dana, uang muka dibagi sesuai arahan RH.
Serah terima tahap pertama (PHO) dilakukan pada 26 Maret 2024, disusul serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024. Pembayaran 100% kemudian dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap. []













