Hukum

Buron Kasus Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dicari Kejagung

KETIKKABAR.com – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Jurist Tan, ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

“Kami sudah melakukan DPO (daftar pencarian orang),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Kejaksaan menyatakan telah memanggil Jurist Tan secara sah dan patut. Namun yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari pemeriksaan.

“Saudara JS atau JT memang sudah dipanggil penyidik, tapi tidak hadir,” kata Qohar.

Baca juga: Kejagung Ungkap Proyek Chromebook di Kemendikbud Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Jurist Tan diketahui berperan sebagai konsultan perorangan dalam penyusunan Rencana Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Pendidikan.

Namanya disebut dalam pusaran proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga atas.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan korupsi mencuat setelah proyek bantuan TIK senilai Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek diduga diarahkan untuk menggunakan perangkat Chromebook secara masif. Selain itu, terdapat pula dana pengadaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

Padahal, hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan sebagai alat bantu pembelajaran, terutama di wilayah dengan infrastruktur internet yang belum memadai.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian yang mengunggulkan penggunaan Chromebook. Spesifikasi perangkat dianggap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Kejaksaan Agung kini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memburu Jurist Tan dan menuntaskan proses hukum. []

TERKAIT LAINNYA