KETIKKABAR.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Penolakan itu disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Jaksa membacakan surat replik yang menanggapi pledoi Hasto dan kuasa hukumnya.
“Penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” ujar Jaksa Wawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa KPK Nilai Pledoi Hasto Hanya Berdasarkan Keterangan Kader PDIP
16 Dalil Pembelaan Hasto yang Ditolak Jaksa
Dalam pledoinya, Hasto dan tim kuasa hukum menyampaikan 16 poin dalil pembelaan, yang semuanya ditolak jaksa. Berikut ringkasannya:
-
Tidak ada motif atau keuntungan bagi Hasto untuk merintangi penyidikan.
-
Tuduhan jaksa dianggap hanya berdasarkan asumsi dan tak didukung dua alat bukti.
-
Sebutan “bapak” dalam percakapan tidak merujuk pasti pada Hasto karena di DPP PDIP ada 28 laki-laki dari total 37 anggota.
-
Telepon genggam Kusnadi tidak ditenggelamkan, bahkan sudah disita KPK.
-
Bukti Call Detail Record (CDR) dianggap tidak sah karena tidak melewati digital forensik.
-
Kunjungan Hasto ke redaksi Kompas dinilai sesuai dengan waktu pemberitaan.
-
Tidak ada penyidikan yang benar-benar tercegah atau terintangi, sebab kasus Harun Masiku tetap berjalan di pengadilan.
-
Keterangan penyelidik dan penyidik disebut punya konflik kepentingan, sehingga dianggap tidak sah.
-
Hasto disebut bertindak sebagai Sekjen PDIP, bukan atas nama pribadi.
-
Penyuapan dilakukan oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan Hasto.
-
Tidak ada bukti Hasto memerintahkan lobby ke KPU.
-
Tidak ada bukti Hasto menalangi dana operasional dalam perkara Harun Masiku.
-
Dakwaan dan tuntutan JPU disebut bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
-
Jaksa dianggap mencampuradukkan fakta, pendapat, dan asumsi.
-
Tindak pidana suap dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Tindak pidana suap juga dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Meski begitu, jaksa tetap pada posisi tuntutan semula dan menilai seluruh argumen pembelaan tidak berdasar hukum. []


















