Hukum

Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Aryanto Sutadi Bongkar Klaim Roy Suryo dan Rismon

KETIKKABAR.com  – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, akhirnya angkat bicara soal polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan bahwa klaim Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang menyebut ijazah Jokowi palsu, terbukti tidak berdasar.

Pernyataan itu disampaikan Aryanto saat hadir dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mabes Polri, Rabu (9/7/2025), dan turut dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa.

“Dari awal sampai akhir saya ikut. Dan saya lihat sendiri, semua yang disampaikan Roy dan Rismon soal penelitian mereka itu bohong semua,” tegas Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

Aryanto menyayangkan dasar analisis Roy dan Rismon yang hanya berdasarkan salinan dokumen.

“Sampelnya itu dari kopian. Saat ditanya kenapa bukan dokumen asli, mereka bilang: salahkan yang mengopi. Waras nggak?” sindirnya.

Menurut Aryanto, tidak ada data baru yang mereka sampaikan dalam gelar perkara tersebut. Isi penyampaian mereka sama persis seperti yang selama ini disampaikan di televisi.

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

Dalam gelar perkara itu, turut dihadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) yang dinilai netral. Keterangan mereka, kata Aryanto, berhasil membantah dua poin utama tudingan dari kubu Roy Suryo.

  1. Soal Skripsi Tak Ada Lembar Pengesahan
    “Kata UGM, 50 persen ijazah zaman itu memang tidak pakai lembar pengesahan karena diketik sendiri-sendiri,” jelasnya.

  2. Soal Kesalahan Penulisan Nama (SU vs SOE)
    “UGM bilang itu lazim karena penerimaan doktor dan pengukuhan beda tahun. Penulisan Soe dan Su itu hal biasa, bukan kejanggalan.”

Meski hasil gelar perkara belum diumumkan resmi, Aryanto memastikan temuan itu sudah dijadikan rujukan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

“Warning dari Bareskrim sudah jelas: ijazah Jokowi asli. Sekarang Polda Metro sudah mulai menyidik,” ujarnya.

Baca juga: Said Didu: Polemik Ijazah Jokowi Harus Dituntaskan, “Pintu Masuk Buka Kebohongan”

Penyidikan ini mencakup gabungan dari lima laporan polisi (LP) yang dibuat di berbagai wilayah seperti Polda Metro Jaya, Polres Jaksel, Jakpus, Depok, dan Bekasi.

Sementara itu, Roy Suryo mengaku tidak gentar. Ia menilai upaya hukum terhadap dirinya dan tim adalah bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis yang menyuarakan kebenaran.

“Hahaha… Gak apa-apa. Kita tetap setia pada kejujuran dan fakta,” ujar Roy, Minggu (12/7/2025).

Roy menyatakan akan tetap berupaya mengungkap kejanggalan dalam dokumen ijazah Jokowi, meskipun kini ia terancam menjadi tersangka.

“Yang penting hubungan kita dengan Allah tetap jujur. Fakta-fakta itu sebenarnya sudah jelas, hanya butuh waktu,” katanya.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyoroti langkah Polda Metro yang dinilai terburu-buru.

“Gelar perkara khusus saja belum diumumkan hasilnya, kok Polda Metro sudah naikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya heran.

Ahmad juga menuding bahwa Bareskrim hanya memeriksa bukti yang mendukung penghentian penyidikan, sementara bukti lainnya justru dikesampingkan. []

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

TERKAIT LAINNYA