Politik

Buni Yani: Gelar Perkara Ijazah Palsu Tak Bernilai, Jokowi Dinilai “Mangkir”

KETIKKABAR.com – Peneliti media dan politik Buni Yani melontarkan kritik keras terhadap proses gelar perkara khusus Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut proses itu “tak bernilai” karena Jokowi tidak hadir secara langsung dalam forum tersebut.

“Gelar perkara khusus kemarin di Bareskrim tak punya nilai karena Jokowi mangkir datang,” tegas Buni Yani dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Buni bahkan menyebut Jokowi sebagai “manusia pengecut” karena menurutnya tidak berani menghadapi langsung tudingan yang menyeret namanya.

Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Semula diagendakan pada 3 Juli 2025, namun baru terlaksana pada Rabu, 9 Juli 2025.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

Baca juga: Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi

Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Jokowi. Uniknya, salah satu laporan tersebut justru dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri.

Presiden ke-7 itu melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyertakan pasal-pasal KUHP serta UU ITE:

  • Pasal 310 KUHP

  • Pasal 311 KUHP

  • Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Flashdisk berisi 24 link video YouTube

  • Konten media sosial X (Twitter)

  • Fotokopi ijazah Jokowi

Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa tokoh publik yang sebelumnya menyuarakan keraguan atas keabsahan ijazah Jokowi. Di antaranya:

  • Roy Suryo

  • Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)

  • Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar

  • Kader PSI Dian Sandi.[]

BACA JUGA:
Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Jelang Musda Demokrat Aceh

TERKAIT LAINNYA