KETIKKABAR.com – Ironi pemberantasan narkoba terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Empat oknum anggota Polres Nunukan ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan yang mengejutkan, salah satunya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reserse Narkoba.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung Rabu siang, 9 Juli 2025, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang dikenal sebagai jalur rawan peredaran narkotika.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan langsung penangkapan ini dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).
“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Hary.
Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara Polda Kaltara dan Mabes Polri, sebagai bagian dari komitmen memerangi narkoba hingga ke jantung institusi.
“Penegakan hukum tidak pandang bulu. Baik masyarakat maupun aparat, semua akan ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap, Mabes Polri: Benar, Kami yang Tangkap
Ironisnya, keempat polisi yang diamankan merupakan anggota aktif dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, termasuk pejabat puncak sementara satuan tersebut.
Informasi awal menyebut mereka ditangkap saat berada di kawasan Desa Sungai Nyamuk, daerah strategis yang kerap digunakan sebagai jalur lintas negara dalam sindikat narkotika internasional.
Penangkapan ini memicu gelombang kritik dan keprihatinan publik. Bagaimana mungkin satuan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan narkoba justru diduga ikut bermain di dalamnya?
Kapolda menyebut saat ini kasus tengah dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh tim Mabes Polri. Belum ada rincian lengkap mengenai peran individu dari masing-masing tersangka, namun proses hukum dipastikan berjalan secara profesional.
“Kami koordinasi penuh untuk pengungkapan tuntas. Tidak ada ruang untuk pelanggaran seperti ini, apalagi oleh aparat sendiri,” ujar Irjen Hary.
Polda Kaltara memastikan bahwa apabila para tersangka terbukti bersalah, mereka akan dikenakan hukuman maksimal termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Kami akan terbuka dan profesional. Tidak ada toleransi,” tutup Irjen Hary.[]










