KETIKKABAR.com – Di tengah eskalasi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan Forum Purnawirawan TNI, mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong wacana reformulasi mekanisme pemilihan Wakil Presiden.
Bamsoet menyebut, usulan Prof. Jimly Asshiddiqie agar Wakil Presiden dipilih oleh MPR patut dipertimbangkan serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Presiden tetap harus dipilih langsung oleh rakyat, namun Wakil Presiden sebaiknya ditetapkan oleh MPR berdasarkan satu atau dua nama yang diajukan langsung oleh Presiden terpilih.
“Di tengah kebutuhan demokrasi yang lebih substansial dan stabilitas pemerintahan yang kuat, pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wapres bisa mengurangi tekanan kompromi politik dan distorsi arah kepemimpinan nasional,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (6/7/2025).
Politikus senior Partai Golkar itu menilai, gagasan tersebut relevan dengan situasi saat ini, terutama setelah ambang batas pencalonan Presiden 20% ditiadakan. Kondisi ini membuka peluang lebih dari tiga capres bertarung tanpa harus membentuk koalisi prematur yang kerap transaksional.
Dalam skema baru yang ditawarkan, capres tidak perlu terikat dengan cawapres saat kampanye. Setelah terpilih, Presiden cukup mengajukan satu atau dua nama calon Wapres ke MPR. Selanjutnya, MPR akan memilih dan menetapkan pendamping kepala negara.
“Ini bukan hanya memberi ruang politik yang sehat, tapi juga mengembalikan peran strategis MPR dalam ketatanegaraan yang selama ini mulai terpinggirkan pasca-amandemen,” tegas Bamsoet, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Ia menambahkan, pemilihan Wapres oleh MPR akan memperkuat legitimasi politik tokoh yang dipilih, sekaligus menjembatani kekuatan partai di parlemen. Model ini juga diyakini mendorong pembentukan kabinet yang lebih fungsional dan menghindari koalisi pragmatis sebelum pemilu.
Baca juga: Ultimatum Purnawirawan: Gibran Dimakzulkan atau MPR Diduduki!
Namun Bamsoet menekankan, perubahan ini tetap membutuhkan amandemen konstitusi, khususnya pada Pasal 6A UUD 1945 yang selama ini menjadi dasar hukum pemilihan langsung pasangan Presiden dan Wapres. Ia mengusulkan lahirnya Pasal 6B sebagai landasan baru bagi Presiden untuk mengajukan nama calon Wapres ke MPR.
Di sisi lain, gelombang desakan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan terus bergulir. Forum Purnawirawan TNI menyatakan kecewa karena usulan mereka belum direspons DPR maupun MPR.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan: Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto. Dalam konferensi pers (2/7/2025) di Kemang, Jakarta, Slamet Soebijanto bahkan mengeluarkan pernyataan tegas.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara sopan tapi tetap diabaikan, ya tidak ada jalan lain. Kita duduki MPR Senayan,” ujar Slamet, mantan KSAL, yang menyebut negara kini berada di ujung tanduk jika Gibran masih menjabat.
Ia menegaskan Forum Purnawirawan TNI tengah bersiap mengambil langkah paksa, dan meminta seluruh elemen masyarakat untuk turun tangan menyelamatkan bangsa dari krisis kepemimpinan.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.[]











