KETIKKABAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang anggota keluarga dan melukai satu orang lainnya. Pelaku diketahui berinisial AS (21), yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan para korban. Kelima korban yang meninggal dunia yakni FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25) yang merupakan sepupu pelaku, serta NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara satu korban lainnya, MT (51), tetangga nenek pelaku, masih dalam kondisi kritis akibat luka serius. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari dendam lama yang dipendam pelaku terhadap keluarganya sendiri. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, AS menyimpan kemarahan mendalam atas perlakuan keluarga korban terhadap ayahnya saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah. “Pelaku mengklaim bahwa keluarganya dulu mengeroyok, mengusir, dan menghina ayahnya hingga harus hidup dalam keterasingan di Pegunungan Kompas. Dendam inilah yang membusuk dalam diam dan akhirnya meledak dalam bentuk pembunuhan,” ungkap AKBP Yulhendri, Kamis (3/7/2025). Baca juga: Cemburu Buta, Pesinetron Rayyan Al Kadrie Peras Kekasih Pria Pakai Video Syur Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi keluarga yang memilukan, di mana seluruh korban adalah kerabat dekat pelaku. “Ini bukan sekadar pembunuhan, ini luka batin yang berubah menjadi tragedi berdarah,” ujarnya. AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 15 hingga 20 tahun. AS sempat buron selama delapan hari usai kejadian. Ia akhirnya ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025 di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk bertahan hidup di hutan. Barang bukti tersebut meliputi: sebilah parang, pisau cutter, ketapel kayu, handphone dan charger, korek api, lampu teplon, panci kecil, botol berisi minyak tanah, jeriken dan botol air putih, tas pinggang, sajadah, plastik kecil berisi garam, serta goni kecil yang dijadikan ransel menggunakan karet ban. “Barang-barang ini digunakan pelaku untuk bersembunyi dan bertahan hidup di tengah hutan selama masa pelariannya,” jelas AKBP Yulhendri. Polres Aceh Tenggara kini terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.[]




















