KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan, guna mendukung kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pencegahan diberlakukan meski Nadiem masih berstatus saksi.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung 12 jam pada Senin (23/6/2025), penyidik mendalami dugaan pengkondisian proyek pada rapat tanggal 6 Mei 2020 yang dihadiri langsung oleh Nadiem dan sejumlah pihak internal.
“Siapa yang mengarahkan perubahan dari kajian awal menjadi spesifikasi Chromebook, itu yang sedang didalami,” ungkap Harli.
Baca juga: Daftar Hitam Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi
Kajian awal merekomendasikan Windows OS, namun kemudian berubah ke Chromebook OS. Perubahan tersebut diduga tidak berdasarkan kebutuhan teknis, melainkan atas dasar yang belum terungkap secara transparan.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung.
“Saya hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan akan kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung.
Meski begitu, Nadiem enggan membeberkan detail pemeriksaan maupun keterlibatannya dalam pengadaan laptop tersebut.
Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Berdasarkan keterangan Kejagung, proyek ini menyedot total anggaran Rp 9.982.485.541.000, terdiri dari:
-
Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK (Chromebook)
-
Rp 6,3 triliun untuk dana alokasi khusus (DAK)
Padahal, menurut hasil evaluasi pengadaan Chromebook tahun 2018–2019, pelaksanaan di lapangan tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah.
Namun, pengadaan tetap dilanjutkan dengan spesifikasi Chromebook, yang diduga dikondisikan oleh sejumlah pihak melalui persekongkolan dengan tim teknis baru.
Baca juga: Nadiem Diperiksa! Proyek Chromebook Rp 9,9 T Disorot Kejagung
Penyidik menemukan indikasi permufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan tetap menggunakan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual satuan pendidikan.
“Pengadaan ini diarahkan bukan untuk mendukung asesmen atau pembelajaran secara faktual, tapi diduga sudah dikondisikan sejak awal,” ujar Harli.
Dengan temuan itu, Kejagung meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali memanggil Nadiem Makarim guna mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.
Apabila bukti yang dikumpulkan mengarah kuat pada tindakan pidana, status hukum Nadiem bisa naik dari saksi menjadi tersangka.[]











