KETIKKABAR.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR tengah mempertimbangkan opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Pernyataan tersebut merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam konteks ini, pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Sri Mulyani Mau Kenakan Pajak ke Pelapak Online, E-commerce Ketar-Ketir!
Rifqi menegaskan, putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR, khususnya Komisi II, dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
“Putusan MK itu tentu akan menjadi masukan dalam perumusan revisi UU Pemilu. Kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR sebelum memulai pembahasan lebih lanjut,” jelas politisi Partai NasDem itu.
Rifqi juga menekankan pentingnya mencari formula pemilu nasional dan lokal yang proporsional, tanpa menimbulkan kekosongan jabatan legislatif daerah.
“Inilah dinamika yang akan kami hadapi ke depan. Yang pasti, keputusan MK ini mengubah banyak hal dalam siklus demokrasi elektoral kita,” imbuhnya.
Putusan MK itu sendiri merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pihak. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban teknis, logistik, dan administratif yang berat, serta mengurangi efektivitas pemerintahan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan mengatakan:
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucapnya dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.[]


















