Daerah

Aceh Desak Revisi UUPA di DPR RI: “Dana Otsus Harus Diperpanjang”

KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (24/6/2025), untuk menyampaikan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, serta jajaran Baleg dan tim penyusun naskah akademik.

Fadhlullah menyampaikan bahwa revisi ini penting untuk menyesuaikan UUPA dengan amanat MoU Helsinki 2005, yang hingga kini masih belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.

“Banyak kewenangan khusus Aceh yang diredam oleh aturan umum nasional. Ini menghambat implementasi otonomi khusus secara nyata di lapangan,” tegas Fadhlullah.

Isu krusial yang ikut dibahas adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana ini, sekaligus peningkatan dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

BACA JUGA:
Wakil Bupati Aceh Besar Peusijuek 28 Calon Haji Lingkup Disdikbud

“Kalau Otsus dihentikan, pelayanan publik di Aceh bisa lumpuh. Selama ini, rakyat terbiasa mendapat layanan kesehatan gratis dari dana otsus. Jika dihentikan tiba-tiba, itu kekacauan,” ujar Wagub.

Baca juga: Gubernur Aceh Hadiri Milad ke-57 YPI Darussa’adah: “Santri Harus Siap Jadi Ulama Intelek dan Pemimpin Amanah”

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah klausul yang hingga kini tak bisa dijalankan, seperti perdagangan luar negeri dan insentif zakat, karena terbentur regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) pendukung.

Dari sisi legislasi, DPRA telah menyelesaikan revisi terhadap delapan pasal UUPA, ditambah satu pasal baru. Proses itu melibatkan kajian akademik dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat di berbagai wilayah Aceh.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik usulan tersebut dan menggarisbawahi pentingnya revisi UUPA dibahas secara konstruktif dan inklusif.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

“Aceh bukan entitas terpisah dari NKRI. Tapi Aceh punya kekhususan yang lahir dari sejarah panjang. Ini harus kita hormati,” tegas Bob.

Sebagai informasi, UUPA merupakan produk hukum hasil damai antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca MoU Helsinki 2005. Namun setelah hampir dua dekade, implementasi otonomi khusus masih menghadapi banyak kendala hukum, teknis, dan politik.

Baleg DPR RI memastikan akan segera mempelajari naskah akademik dan draf revisi yang disampaikan Pemerintah Aceh dan DPRA. Proses harmonisasi akan dilakukan sebelum revisi dibahas secara resmi di DPR.

“Kami apresiasi langkah proaktif ini. Komitmen Aceh menjaga perdamaian dan keutuhan nasional harus kita dukung dengan regulasi yang adil,” tutup Bob Hasan.

Aceh menuntut bukan sekadar otonomi—tapi keadilan yang dijanjikan dalam sejarah perdamaiannya. []

TERKAIT LAINNYA