KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap babak baru dalam skandal dugaan korupsi di lingkaran Pemerintah Provinsi Papua. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pembelian pesawat jet pribadi yang diduga dilakukan secara tunai dengan dana operasional kepala daerah.
Tak tanggung-tanggung, uang yang digunakan untuk membeli jet mewah itu dibawa langsung dalam 19 koper dari Papua.
“Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian dilakukan secara tunai. Uangnya diduga dibawa langsung dari Papua,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Menurut informasi yang diterima penyidik, tersangka dalam kasus ini membawa 19 koper berisi uang tunai menggunakan pesawat, yang kemudian digunakan untuk membeli jet pribadi.
“Informasi yang kami terima, tersangka membawa uang tunai itu untuk pembelian private jet menggunakan pesawat. Jumlahnya, 19 koper,” tegas Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE), Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka utama. Ia diduga bekerja sama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
Baca juga: Terkuak! Egianus Kogoya Tak Hanya Bersenjata, Tapi Juga Jadi Bandar Ganja
Dana yang digunakan untuk membeli jet berasal dari anggaran penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020–2022. Alih-alih untuk pelayanan publik, dana tersebut justru diduga digunakan untuk membeli aset mewah pribadi.
KPK menyebut nilai dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Budi menekankan bahwa penelusuran aliran dana sangat krusial untuk membuktikan korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara melalui proses asset recovery.
“Kami masih mendalami apakah selain jet pribadi, ada pembelian aset-aset lain, baik pesawat lain maupun properti mewah,” jelas Budi.
KPK kini tengah memburu ke mana saja aliran dana korupsi tersebut bermuara. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah ada aset tersembunyi lainnya seperti properti, kendaraan mewah, hingga investasi atas nama pihak ketiga.
“Ini menjadi bagian penting untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara,” tegas Budi.[]










