Nasional

Muslim Ayub: “Kalau SK itu tidak dicabut, konflik bisa terjadi”

KETIKKABAR.com – Ketegangan baru muncul dari ujung barat Indonesia. Empat pulau yang selama ini dikenal sebagai milik Provinsi Aceh, kini berpindah tangan ke Sumatera Utara berdasarkan SK Mendagri terbaru.

Tak tinggal diam, Anggota DPR RI Muslim Ayub pun langsung angkat suara dan mendesak SK tersebut segera dicabut!

“Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut,” tegas Muslim Ayub, Kamis (12/6), seperti dikutip dari monitorindonesia.com.

SK yang dimaksud adalah Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau sebagai wilayah Provinsi Sumut.

Baca juga: SK Tito Soal Pulau Aceh Dinilai Picu Isu Lepas dari NKRI

BACA JUGA:
Populasi Lampaui 60 Persen, Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 6,9 Ton Ikan Sapu-Sapu

Politisi Partai NasDem ini mengingatkan pemerintah agar tidak lagi membuat konflik baru di Aceh, yang selama ini telah banyak berkontribusi bagi Indonesia.

“Janganlah buat persoalan baru. Kalau SK itu tidak dicabut, konflik bisa terjadi. Jangan ganggu-ganggu Aceh lagi,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Menurutnya, pemindahan administrasi 4 pulau ini bukan tanpa motif. Muslim menyebut kawasan tersebut kaya akan sumber daya alam, terutama gas dan minyak bumi yang sangat potensial.

“Ada investor dari Abu Dhabi yang ingin masuk sejak 2023. Ini semua karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel,” bebernya.

Muslim menegaskan bahwa status 4 pulau itu sebenarnya sudah jelas milik Aceh, berdasarkan dokumen dan perjanjian resmi sejak 1995.

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

Baca juga: Empat Pulau Dirampas: Aceh Melawan Ketidakadilan Administratif

Kala itu, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar menandatangani MoU yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.

“Ada dokumen foto dari TNI dan kesepakatan tertulis. Tapi kok sekarang bisa masuk ke Sumut?” tanya Muslim.

Berikut daftar pulau yang menjadi objek sengketa:

  • Pulau Panjang

  • Pulau Lipan

  • Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)

  • Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)

Muslim menegaskan bahwa jika SK ini tidak segera dicabut, ia khawatir akan muncul gejolak serius di Aceh.[]

TERKAIT LAINNYA