Daerah

Pemerintah: PT Gag Nikel Punya Hak Spesial Tambang di Raja Ampat

KETIKKABAR.com  – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) berhak secara legal melakukan penambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, meski wilayah tersebut termasuk kawasan hutan lindung.

Dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6), Hanif menjelaskan bahwa 13 perusahaan tambang, termasuk PT GN, mendapat pengecualian khusus berdasarkan Undang-Undang dan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 2004.

“Dengan pengecualian ini, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal, termasuk oleh PT Gag Nikel,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, aktivitas tambang di kawasan hutan sebenarnya dilarang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, pengecualian diberikan lewat UU No. 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2004, dan diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:
Antisipasi Erosi dan Longsor, Koramil 02/Wih Pesam Gelar Penghijauan di Bantaran Sungai Jamur Uluh

Baca Juga: Operasi Tambang PT Gag Nikel Dihentikan, 900 Pekerja Dirumahkan

Keppres tersebut mengizinkan 13 perusahaan tambang untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung karena izinnya telah terbit sebelum UU Kehutanan berlaku. Mereka hanya diwajibkan mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

13 Perusahaan dengan Izin Spesial

Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin spesial untuk beroperasi di hutan lindung:

  1. PT Freeport Indonesia – Papua (tembaga & emas) – 10.000 ha (produksi) & 202.950 ha (eksplorasi)

  2. PT Karimun Granit – Kepulauan Riau (granit) – 2.761 ha

  3. PT Inco Tbk – Sulsel, Sulteng, Sultra (nikel) – 218.528 ha

  4. PT Indominco Mandiri – Kaltim (batubara) – 25.121 ha

  5. PT Aneka Tambang – Maluku Utara (nikel) – 39.040 ha

  6. PT Natarang Mining – Lampung (emas) – 12.790 ha

  7. PT Nusa Halmahera Minerals – Maluku Utara (emas) – 29.622 ha

  8. PT Pelsart Tambang Kencana – Kalsel (emas) – 201.000 ha

  9. PT Interex Sacra Raya – Kaltim & Kalsel (batubara) – 15.650 ha

  10. PT Weda Bay Nickel – Maluku Utara (nikel) – 76.280 ha

  11. PT Gag Nikel – Papua (nikel) – 13.136 ha

  12. PT Sorikmas Mining – Sumut (emas) – 66.200 ha

  13. PT Aneka Tambang – Sultra (nikel) – 14.570 ha

BACA JUGA:
Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dalam Isu Kebencanaan

TERKAIT LAINNYA