KETIKKABAR.com – Nasib tragis dialami MML (25), warga Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih mendapatkan perlindungan, MML justru menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi saat melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Polsek Wewewa Selatan pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, MML melaporkan kasus pemerkosaan yang ia alami di Desa Mandungo. Namun, dalam proses pemeriksaan, ia justru diduga dilecehkan oleh Aipda PS, polisi yang menerima laporannya.
Tak hanya melakukan pelecehan, Aipda PS bahkan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.
Keberanian MML untuk bersuara akhirnya membuka tabir kasus ini. Kisahnya viral di media sosial sejak Kamis (5/6), dan langsung memicu reaksi publik serta perhatian internal kepolisian.
Baca Juga: Bobol 25 Rekening Nasabah Demi Judi Online, Karyawati Bank Jambi Habiskan Rp7,1 Miliar
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus selama 30 hari oleh Seksi Propam, sambil menunggu proses sidang kode etik,” ujar Harianto, Minggu (8/6), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Harianto, oknum tersebut sudah diperiksa oleh Provos dan saat ini dalam proses hukum internal.
“Kami sangat menyesalkan tindakan ini dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Polres Sumba Barat Daya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Polri, lanjut Harianto, tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun yang mencoreng nama institusi, terutama terkait pelecehan terhadap korban kekerasan seksual.[]




















