Hukum

Miris! Guru Ajak Siswa Satu Kelas Nonton Bareng Video Dewasa

KETIKKABAR.com –  Guru SD Negeri Lobolauw di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan polisi sejak Jumat (30/5).

Guru SD tersebut  ditetapkan tersangka usai mengajak seluruh siswa dalam kelasnya sebanyak 24 orang untuk nonton bareng video dewasa.

Guru yang berinisial BEKD (60) tahun tersebut sempat meraba-raba kelamin siswanya.

BEKD merupakan guru sekaligus wali kelas VI di SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue.

“Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno,” kata Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Jumat (30/5/2025).

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam 20 tahun penjara.

Dia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Baca Juga: Viral! Kakek Teriaki Penumpang Wanita ‘Teroris’ di Halte TransJakarta: “Saya Sumpahin Kamu Nggak Bakal Hidup”

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat sehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.

Dia menambahkan tersangka ditahan sejak Jumat dan tersangka terus diperiksa polisi untuk kemungkinan dikenanakan pasal tambahan UU ITE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Kombes Hendry juga mengungkap guru pria tersebut mempertontonkan video asusila itu kepada 24 murid. Tak hanya video, BEKD juga memerlihatkan gambar-gambar tak senonoh kepada muridnya.

BACA JUGA:
Satu dari Dua Pelaku Penikaman Nus Kei di Maluku Tenggara Diduga Merupakan Atlet MMA

“BEKD juga diduga telah memperagakan dengan cara nonverbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual,” ujar Hendry.

Untuk diketahui, Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan oleh guru SD itu pada 14 Mei 2025.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa sebuah ponsel milik guru SD inisial BEKD tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA