KETIKKABAR.com – Citra kepolisian kembali tercoreng. Enam anggota Polrestabes Makassar diduga terlibat dalam aksi penyiksaan, intimidasi, dan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20), warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di dekat Lapangan Sepak Bola Galesong, Takalar. Yusuf yang sedang duduk santai di lokasi tersebut tiba-tiba didatangi oleh enam polisi berpakaian preman.
Salah satu polisi yang disebut dalam laporan adalah Bripda A. Ia bersama lima rekannya menodongkan senjata kepada Yusuf dan menuduhnya sebagai pengedar narkoba, meski tanpa bukti atau surat perintah penangkapan.
“Korban dibawa ke tempat sepi, diikat, ditelanjangi, lalu dipaksa mengaku menjual narkoba,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (1/6).
Tak hanya itu, Yusuf juga dimintai uang “damai” sebesar Rp15 juta, agar tidak dibawa ke kantor polisi dan diproses hukum. Namun karena tidak memiliki uang, Yusuf akhirnya dibebaskan.
Baca Juga: Tragedi Diksar Mahepel Unila: Pratama Tewas Diduga Disiksa, Mahasiswa Geruduk Rektorat
Kapolrestabes Arya menyebut bahwa aksi keenam anggota tersebut telah melanggar sejumlah aturan, salah satunya karena melakukan penangkapan di luar wilayah hukum mereka, Kabupaten Takalar bukan wilayah yurisdiksi Polrestabes Makassar.
Lebih dari itu, mereka ternyata sedang bertugas piket di hari kejadian, sehingga tindakan pergi ke luar kota untuk “operasi” pribadi dinilai sebagai pelanggaran berat.
“Mereka meninggalkan tugas dan melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Ini pelanggaran serius,” ujar Arya.
Usai laporan masuk dari keluarga korban, Propam Polda Sulsel langsung bertindak. Bripda A kini telah diamankan dan ditahan di sel internal Polrestabes Makassar.
Sementara lima anggota lainnya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
“Kalau terbukti, akan kita berikan sanksi seberat-beratnya. Sudah tidak bisa ditoleransi,” tegas Arya.[]


















