Hukum

31 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Jadi Tersangka! Ribut Soal Parkir, RSUD Tangsel Jadi Medan Ricuh

KETIKKABAR.com – Situasi gaduh yang sempat terjadi di RSUD Tangerang Selatan kini berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka, buntut dari kericuhan berdarah yang terjadi beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa dari 31 tersangka, 9 merupakan pengurus struktural PP, dan sisanya adalah anggota lapangan.

“Penyidik juga telah menetapkan ketua ormas inisial MR, Ketua MPC PP Tangsel sebagai tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).

Daftar Pengurus PP yang Terseret

Berikut 9 nama pengurus PP yang kini berstatus tersangka:

  • MR – Ketua MPC PP Tangerang Selatan

  • MS – Kabid Kaderisasi MPC PP

  • CH – Komando Inti MPC PP

  • SN – Wakil Komandan Inti MPC PP

  • S – Ketua PAC Serpong Utara

  • AY – Sekretaris PAC Serpong Utara

  • AS – Ketua Ranting Pondok Benda

  • M – Wakil Ketua Ranting Pondok Benda

  • MG – Wakil Ketua Ranting Benda Baru

Sementara itu, 22 anggota lainnya juga dijerat pidana. Inisial mereka antara lain: FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Kericuhan Gara-Gara Parkiran, Pasal Berlapis Menanti

Peristiwa memalukan ini dipicu sengketa pengelolaan lahan parkir di area RSUD Tangerang Selatan. Perebutan antara pihak vendor dan kelompok ormas berujung bentrok dan intimidasi.

Kini, mereka yang terlibat dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang/barang, ancaman 5 tahun 6 bulan

  • Pasal 169 KUHP: Keanggotaan dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan, ancaman 6 tahun

  • Pasal 385 KUHP: Penyerobotan hak atas tanah, ancaman 4 tahun

  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman 1 tahun

“Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan penyalahgunaan atribut ormas,” tegas Kombes Ade Ary.[]

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG Rp1 Triliun: Sudah Dibayar, Barang Belum Siap dan Diduga Ada Markup

TERKAIT LAINNYA