Hukum

Sidang Judi Online Ungkap Aliran Dana Koordinasi Capai Rp 171 Miliar, Nama Budi Arie Terseret

KETIKKABAR.com – Persidangan kasus judi online yang digelar di PN Jakarta Selatan sejak Rabu, 14 Mei 2025, mengungkap aliran dana “koordinasi” senilai Rp 171,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menyebut dana itu berasal dari “pengamanan” ribuan situs judi daring agar tidak diblokir oleh otoritas berwenang.

Empat terdakwa dalam kasus ini, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, disebut terlibat dalam pengelolaan dan distribusi uang tersebut.

Yang mengejutkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ikut mendapat jatah dari uang “pengamanan” itu.

JPU mengungkap bahwa pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan menerima sekitar 3.900 situs judi online untuk dikoordinasikan agar tidak terkena pemblokiran.

Uang yang dikumpulkan dari para operator situs tersebut kemudian dibagi ke berbagai pihak.

“Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, yang dicatat dalam dokumen pembagian,” bunyi dakwaan jaksa, dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka OTT KPK, Harta Kekayaan Wamen Silmy Karim Mencapai Rp234,5 Miliar

Dalam dokumen tersebut, jaksa mencatat sejumlah kode yang mengindikasikan penerima dana:

‘Bagi PM’ disebut sebagai bagian untuk Budi Arie Setiadi.

‘Bagi CHF’ merupakan bagian untuk Zulkarnaen sekaligus tambahan untuk Menkominfo.

‘Bagi Kawanan’ merujuk pada bagian untuk keempat terdakwa.

‘Bagi AD’ menunjuk bagian khusus untuk Muhrijan.

Berikut rincian jumlah situs yang diamankan dan total dana yang dihimpun:

Mei 2024: 3.900 situs → Rp 48,75 miliar

Juni 2024 (dua gelombang): 4.230 situs → Rp 33,6 miliar

Juli 2024 (dua gelombang): 3.630 situs → Rp 29,04 miliar

Agustus 2024 (tiga gelombang): 3.012 situs → Rp 18,07 miliar

September 2024 (dua gelombang): 3.320 situs → Rp 26,56 miliar

BACA JUGA:
Abu Janda Bantah Hina Masyarakat Sumbar Usai Dilaporkan ke Polisi

Oktober 2024: 2.100 situs → Rp 15,3 miliar

Total: Rp 171.319.000.00

Nama-nama penerima dana selain Budi Arie juga disebut dalam dakwaan, yakni Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, dan Riko Rasota Rahmada, bersama keempat terdakwa utama.

Pihak Istana sendiri telah merespons dengan menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyebut bahwa penyebutan nama dalam dakwaan belum otomatis berarti keterlibatan hukum secara resmi.

“Yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksakan bersalah,” ujar Hasan, Senin, 19 Mei 2025.[]

TERKAIT LAINNYA