KETIKKABAR.com – Laporan yang dilayangkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bersama tim hukumnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazahnya menemui jalan buntu.
Pihak kepolisian disebut belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut lantaran tidak disertai bukti fisik berupa ijazah dan skripsi asli.
Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, mengatakan bahwa proses hukum tidak bisa berjalan hanya berdasarkan salinan fotokopi ijazah, legalisir, atau tangkapan layar konten media sosial.
“Bagaimana mungkin penyidik memeriksa terlapor, sementara dokumen asli dari pelapor, dalam hal ini ijazah dan skripsi, belum pernah diperlihatkan? Apa yang menjadi pegangan hukum untuk menindaklanjuti laporan itu?” ujar Tom, Jumat, 16 Mei 2025.
Tom bahkan menyinggung kemungkinan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya, seraya menyindir kisah mobil Esemka yang sempat menjadi sorotan publik semasa pemerintahan Jokowi.
Ia menegaskan, prosedur hukum seharusnya tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk jika pelapornya adalah seorang mantan kepala negara.
“Jangan karena pelapor adalah eks Presiden lalu mekanisme hukum diabaikan. Jangan mencari-cari kambing hitam,” katanya.
Tom juga menyebut pernyataan Ir. Kasmudjo – yang sebelumnya diakui Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya di Universitas Gadjah Mada, sebagai elemen penting. Dalam sebuah pernyataan, Kasmudjo disebut menyatakan bahwa dirinya bukan pembimbing Jokowi dan tidak pernah melihat ijazah atau skripsinya secara langsung.
“Pernyataan Kasmudjo cukup kuat untuk dijadikan dasar penyelidikan, tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” ujar Tom.
Ia bahkan menyerukan agar Polda Metro Jaya segera menghentikan laporan Jokowi dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap sang mantan presiden jika memang ditemukan kejanggalan serius. Jika tidak, Tom menyarankan agar institusi Polri dievaluasi total.
“Kalau dalam 3 × 24 jam tidak ada tindakan, lebih baik Polri dibubarkan atau pejabatnya diganti demi menjaga kredibilitas dan ketertiban negara,” ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum mengeluarkan keterangan resmi atas respons terhadap tuntutan tersebut, termasuk status laporan yang dimaksud.[]




















