KETIKKABAR.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.
Mereka diketahui menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja secara ilegal.
“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Yusva Aditya, dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat, 16 Mei 2025.
Yusva menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang seharusnya digunakan untuk kunjungan wisata justru digunakan untuk kegiatan bekerja, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, dan dikawal oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara,” ujar Yusva.
Menurut dia, peran imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
“Pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing adalah bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di daerah,” kata Arief.
Ia berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.[]


















