Politik

Kriminalisasi Investasi: Duri dalam Daging Iklim Usaha Indonesia

KETIKKABAR.com – Di tengah harapan besar menjadikan Indonesia sebagai magnet investasi global, bayang-bayang kriminalisasi investasi justru membayangi.

Isu lama yang tak kunjung diselesaikan ini kembali mengemuka dalam pernyataan tajam Bambang Soesatyo Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia.

“Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Bamsoet dalam Rapat Pengurus Harian Kadin Indonesia, Sabtu (10/5/2025).

Fenomena ini, menurut Bamsoet, adalah ironi dalam negara dengan potensi ekonomi besar. Para pengusaha yang seharusnya mendapat perlindungan justru bisa dengan mudah dijerat pasal pidana—kadang hanya karena risiko bisnis yang seharusnya masuk ranah perdata atau administrasi.

Paradoks dalam Regulasi

Masalah utama terletak pada ketidakpastian hukum. Bukannya memberi perlindungan, sistem hukum di Indonesia kerap menjadi ranjau. Mahkamah Konstitusi yang sempat mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja menjadi ilustrasi ketegangan antara kepastian hukum dan reformasi deregulasi.

BACA JUGA:
PAN Tantang Jusuf Kalla: Lebih Baik Kritik Langsung di Depan Prabowo Daripada Lewat Media

Di lapangan, para investor kerap mencari perlindungan hukum lewat jalur lain—bahkan memilih menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti Singapura, demi menghindari jebakan birokrasi dan hukum yang berliku di dalam negeri.

UU Kadin Harus Direvisi

Sebagai solusi, Bamsoet menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Regulasi ini, menurutnya, harus memberi proteksi hukum bagi pengusaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, dari potensi kriminalisasi yang disalahgunakan oleh oknum.

“Revisi UU Kadin harus memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat menekan atau mematikan kompetisi bisnis,” tegasnya.

Revisi ini perlu merinci batas yang jelas antara tindak pidana ekonomi, sengketa bisnis biasa, dan pelanggaran administratif. Bamsoet juga mendorong adanya harmonisasi regulasi lintas sektor, termasuk revisi UU sektoral yang kerap tumpang tindih.

Kapabilitas Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Bamsoet menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, hingga hakim perlu dibekali pemahaman tentang logika hukum bisnis, agar tak keliru mengkriminalisasi kerugian wajar dalam kegiatan usaha.

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

“Tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana,” ujarnya.

Langkah ini selaras dengan semangat UU Cipta Kerja yang dirancang untuk mempermudah usaha, bukan menjebak investor dalam kerumitan hukum.

Perlu Political Will yang Kuat

Pernyataan Bamsoet mencerminkan kegelisahan yang juga dirasakan oleh pelaku usaha lainnya: Indonesia harus segera membenahi dirinya sendiri. Perlindungan terhadap pengusaha tidak berarti menghalalkan pelanggaran hukum, tetapi memastikan hukum tidak dipakai sebagai alat represi oleh birokrasi atau aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Iklim usaha yang sehat menuntut kejelasan hukum, birokrasi yang bersih, dan kepastian dalam berbisnis. Tanpa itu semua, investasi akan terus mencari tempat yang lebih ramah—dan Indonesia hanya akan jadi pasar, bukan pusat produksi dan inovasi.

TERKAIT LAINNYA