KETIKKABAR.com – Sidang gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, sidang yang berlangsung untuk kedua kalinya ini kembali diwarnai ketidakhadiran Mantan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan kuasa hukumnya. Ma’ruf Amin, yang merupakan tergugat 2 dalam perkara ini, belum memberikan respons terhadap pemanggilan dari pengadilan.
Sementara itu, Jokowi yang menjadi tergugat 1, hadir melalui kuasa hukumnya, YB Irpan. Sedangkan PT Solo Manufaktur Kreasi, yang tercatat sebagai tergugat 3, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari. Kuasa hukum penggugat, Aufaa Luqmana, juga turut hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka di ruang sidang Soerjadi, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Solo telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Ma’ruf Amin melalui surat pos. Hal ini dilakukan setelah pada sidang perdana, baik Ma’ruf Amin maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
“Pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap tergugat 2, Ma’ruf Amin. Dari hasil tracking pos, surat panggilan telah diterima oleh keluarga sesuai dengan alamat yang tercantum dalam gugatan penggugat,” ujar Putu Gde Hariadi saat memimpin sidang.
Meski Ma’ruf Amin tidak hadir dalam sidang kali ini, Majelis Hakim memastikan bahwa persidangan tetap berjalan.
“Mengingat pemanggilan kedua terhadap tergugat 2 telah dinyatakan sah, kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan meskipun tergugat 2 tidak hadir,” tegasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh penggugat terhadap para tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, Jokowi, dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.[]


















