Nasional

UU BUMN 2025: Benteng Kekebalan Hukum Para Petinggi?

KETIKKABAR.com – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, angkat suara soal regulasi anyar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, beleid tersebut memberi tameng hukum bagi jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari jerat lembaga antirasuah.

Politik hukum saat ini sudah menegaskan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5/2025).

Pernyataan itu merujuk pada Pasal 9G UU BUMN yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan termasuk penyelenggara negara. Konsekuensinya, KPK tidak punya kewenangan hukum untuk menjerat mereka dalam perkara korupsi, kecuali ada perubahan regulasi.

“Artinya KPK yang salah satu kewenangan penindakannya menangani kasus korupsi terkait penyelenggara negara maka sudah jelas tidak bisa menangani sampai ada aturan baru yang mencabut itu,” katanya.

BACA JUGA:
Peringati HUT Satlinmas Ke-64, Pemkab Aceh Besar Umumkan Penerapan E-Office dan Gelar Donor Darah

Lebih jauh, Pasal 9F dalam UU BUMN juga memuat klausul perlindungan terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Dalam ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara apabila dapat membuktikan bahwa mereka telah bertindak dengan iktikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian.

Hal itu juga termaktub di dalam Ayat (2) yang juga menyangkut jabatan Komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

Tak berhenti di situ, Pasal 9H UU tersebut menutup celah kehadiran para petinggi BUMN dalam ruang sidang jika terjadi perkara hukum di internal perusahaan negara. Mereka dianggap tak berwenang mewakili BUMN bila tersangkut kasus yang menimbulkan konflik kepentingan.

Yudi menyebut aturan ini sebagai tameng sistemik yang membatasi ruang gerak penegak hukum, khususnya KPK.

BACA JUGA:
Retret Ketua DPRD di Magelang: Prabowo Tekankan Satu Komando Menuju Asta Cita

“Sepanjang belum ada aturan yang membatalkan pasal-pasal itu, maka upaya pemberantasan korupsi di tubuh BUMN akan pincang,” ujarnya.

Regulasi yang diklaim bertujuan memberi kepastian hukum ini justru menuai kritik karena dianggap menciptakan ruang abu-abu bagi pertanggungjawaban publik di sektor strategis negara.[]

TERKAIT LAINNYA