Hukum

195 Wajah, Satu Penipu: Modus Gila Pinjol Ibu Rumah Tangga

KETIKKABAR.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan setelah diduga menggunakan data pribadi 195 orang untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Dari aksi penipuan tersebut, warga Lumajang, Jawa Timur itu mengantongi dana hingga Rp2,9 miliar.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, AK menjalankan modus dengan menawarkan program kredit barang elektronik murah kepada para korbannya.

“Tersangka menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasar. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah,” ujar Jazuli dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Data pribadi milik korban inilah yang kemudian digunakan AK untuk mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjol.

BACA JUGA:
Nama Raffi Ahmad Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo, Pengacara Desak Penyelidikan Menyeluruh

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku meminta para korban mengirimkan seluruh kode pembayaran dengan dalih membantu proses pembayaran.

Namun setelah dana cair, AK justru melarikan diri dan membiarkan tagihan dibebankan kepada para korban.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA