Nasional

UU BUMN Baru Tangguhkan KPK Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN

KETIKKABAR.com – Aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan mengubah ketentuan terkait penindakan terhadap direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Hal ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak tersebut, berbeda dengan penindakan yang selama ini dilakukan. KPK pun menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam undang-undang tersebut.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” lanjutnya.

Namun, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN. Sejauh mana UU itu berdampak pada penanganan kasus korupsi terhadap bos BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Tessa, seorang pejabat terkait pengkajian UU BUMN, menyampaikan bahwa salah satu alasan pengkajian tersebut adalah untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meminimalisasi kebocoran anggaran.

Selain itu, Tessa menambahkan, kajian ini juga diperlukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan dan peningkatan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” tutur Tessa

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan pada 24 Februari 2025, mengatur perubahan signifikan dalam status hukum direksi dan komisaris BUMN.

BACA JUGA:
Bantuan Sapi Kurban APBN Dinilai Lebih Tepat Sebagai Program Sosial

Dalam Pasal 3X ayat 1, disebutkan bahwa organ dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Begitu pula dalam Pasal 9G, diatur bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 9G menegaskan bahwa meskipun pengurus BUMN memiliki jabatan penting, status mereka sebagai penyelenggara negara tidak lagi berlaku, yang berimplikasi pada perubahan cara penindakan hukum oleh lembaga seperti KPK terhadap mereka.

KPK tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 ayat 1: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam persamuhan itu, Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN,” ucap Erick di gedung KPK.

BACA JUGA:
Borong 4 Medali Emas, Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026

Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja.

Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi.

Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN.

Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.

“Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun,” kata Erick.

Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi.

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.

“Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum,” ujar Erick.

Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama.

“Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan,” sebut Erick.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya pengelolaan Danantara yang bebas dari tindak pidana korupsi. Tanak menyampaikan bahwa tujuan utama dari pengelolaan uang negara adalah agar bermanfaat untuk masyarakat.

Oleh karena itu, Danantara, sebagai lembaga yang mengelola dana publik, harus dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk terjadinya korupsi.

“Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik,” tuturnya.[]

TERKAIT LAINNYA