Politik

Pakar: Pembentukan Kopdes Merah Putih Langgar Prinsip Koperasi

KETIKKABAR.com – Pakar koperasi Suroto menilai pemerintah semakin serampangan dalam membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih demi mengejar target 80.000 unit sebagaimana diamanatkan Inpres 9 Tahun 2025.

Ia menyebut pembentukan Kopdes melanggar prinsip dasar koperasi dan tak didasari regulasi yang memadai.

“Kopdes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jatidiri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” kata Suroto dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) ini menyebut pemerintah dalam pembentukkan Kopdes juga telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.

“Nilai nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total,” bebernya.

Lanjut dia, otonomi koperasi dilanggar dengan melakukan intervensi terhadap koperasi, dijadikan sebagai alat pemerintah dan bahkan ditengarai sebagai alat politisisasi rakyat.

“Kemandirian koperasi dikesampingkan dengan pembiayaan koperasi berdasarkan pada sumber modal dari kas negara. Demokrasi dan solidaritas warga  dihancurkan dengan cara semua ditentukan dari atas oleh pemerintah. Persamaan dan keadilan dihantam dengan cara tempatkan posisi pemerintah sebagai yang supreme, bukan rakyat,” bebernya lagi.

BACA JUGA:
Pengamat Intelijen: Tekanan Ekonomi Picu Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo

Di dalam praktik terbaik koperasi, sambung Suroto, prinsip pembentukkan koperasi harus secara sukarela. Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keunggulan koperasi secara natural.

“Pemerintah lupa, bahwa alasan adanya raison d’etre koperasi itu karena secara Politik ekonomi negara maupun pasar telah gagal untuk mendistribusikan kesejahteraan untuk masyarakat. Koperasi, yang dibangun dari oleh dan untuk masyarakat yang otonom itu lahir untuk berikan jawaban atas kegagalan tersebut,” tuturnya.

Masih kata Suroto, Kopdes Merah Putih ini juga sesungguhnya tidak memiliki pijakan hukum karena dikembangkan hanya berdasarkan selera penguasa. Birokrasi sudah melampaui undang undang dan bahkan melanggar Undang Undang Dasar.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD NRI 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” jelasnya.

BACA JUGA:
Said Didu: Golkar Kini di Bawah Kendali Jokowi, Serangan ke JK Diduga Instruksi Politik

“Pemerintah yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik agar citra koperasi tetap terjaga justru bertindak sebaliknya, menjadi pengkreasi kerusakan koperasi serta mengulang ulang-kesalahan lama seperti hulp spaarken bank (bank berbantuan) yang dikembangkan di jaman Kolonial Hindia Belanda hingga Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang sering diplesetkan sebagai Ketua Untung Duluan,” tambah Suroto.

Menurutnya, koperasi secara universal didefinisikan sebagai perkumpulan otonom dari individu yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan serta aspirasi sosial, ekonomi, dan budaya bersama, melalui perusahaan yang dikelola dan dikendalikan secara demokratis.

“Berdasarkan definisi inilah koperasi itu dikembangkan dan dijadikan sebagai pijakan sehingga menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang kuat dan masif,” tuturnya.[]

TERKAIT LAINNYA