Hukum

Donald Ignatius Sumanto Sebut Nabi Muhammad SAW Tokoh Fiktif, Menuai Reaksi Keras

KETIKKABAR.com – Nama Donald Ignatius Sumanto, mantan narapidana kasus penistaan agama, kembali mencuat setelah video singkat yang beredar memperlihatkan dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Dalam video tersebut, Sumanto dengan tegas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok fiktif dan tidak pernah ada sebagai pribadi.

“Bukan rahasia lagi, banyak orang yang sangat menyakini, bahwa Nabi Muhammad sesungguhnya hanyalah tokoh fiktif,” ujarnya, dilansir dari rekaman video yang beredar, Sabtu (3/5/2025).

Dalam klarifikasinya, dia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “fiktif” adalah bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah ada sebagai pribadi yang nyata, dan bahwa sosok tersebut merupakan rekayasa atau imajinasi semata.

“Artinya tidak pernah ada sebagai suatu pribadi, sebagaimana yang saat ini diyakini banyak sekali orang. Fikif artinya tokoh hasil imajinasi atau imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada,” tuturnya.

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

Tayangan potongan video yang memperlihatkan Donald Ignatius Sumanto mengklaim bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok fiktif, langsung menuai reaksi keras dari publik.

“Kacau, Ya Allah. Mantan napi penistaan agama Donald Ignasius berulah lagi, kali ini sebut Nabi Muhammad adalah fiktif,” timpal akun X anonim dhemit_is_back @dhemit_is_back.

Untuk diketahui, sebelumnya Donald Ignatius Sumanto juga pernah membuat geger, karena membuat video SARA.

Saat itu, dia menyatakan, bahwa syahadat dalam agama Islam adalah bentuk kesaksian palsu. Dia juga mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang Muslim tidak sah, pada 21 Maret 2016.

Akibatnya, pemilik channel YouTube “Donald Bali” itu ditangkap polisi dari Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra.

Donald Ignatius Sumanto ditangkap di Tabanan, Bali, dengan sangkaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 yang mengatur tentang penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Akibat tindakannya, ia dijerat dengan pidana yang dapat mengarah pada hukuman lebih dari 5 tahun penjara.[]

TERKAIT LAINNYA