Hukum

Terkait Blok Medan, Bobby Nasution Bungkam Usai Diperiksa di KPK

KETIKKABAR.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution bungkam saat ditanya terkait soal izin usaha pertambangan di maluku utara atau yang dikenal kasus “Blok Medan” dari laporan Masyarakat ke KPK.

Keengganan bobby memberikan komentar soal kasus Blok Medan ditunjukkan usai melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Usai menanggapi pertanyaan wartawan, mantan Walikota Medan itu langsung bergegas menuju mobilnya dengan pengawalan ketat, tanpa merespons pertanyaan terkait kasus Blok Medan.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) telah membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Blok Medan pada 9 Agustus 2024.

“Kami menuntut KPK untuk menangkap dan mengadili anak presiden, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi IUP yang dijalankan AGK di Maluku Utara atau ‘Blok Medan’,” kata Ketua GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Bung Dendy, saat itu.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Alasan Penyegelan Ruang Dirjen Bea Cukai, Soroti Fakta Garis Pengaman Sempat Dicopot

Bahkan setelah itu, beberapa mantan pejabat dan pegawai KPK hingga pegiat antikorupsi menemui Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Mereka adalah Penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto; serta mantan pegawai KPK Praswad Nugraha, dan lainnya.

Mereka membahas beberapa isu di hadapan Nawawi. Salah satunya terkait soal Blok Medan yang menyeret nama Bobby Nasution selaku Walikota Medan, dan juga Kahiyang Ayu yang merupakan istri Bobby.

“Dulu KPK menangkap besan Presiden SBY. Jadi kalau besan SBY saja yang presiden ditangkap oleh KPK, apalagi cuma mantu dari presiden. Oleh karena itu, maka Blok Medan itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK,” kata Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Agustus 2024. []

BACA JUGA:  Gugat Hasil Pilpres ke MK, Denny Indrayana Tuntut Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka

TERKAIT LAINNYA