Hukum

Usai Indra Iskandar Ditersangkakan, KPK: Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

KETIKKABAR.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan, pihaknya belum dapat menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.

Penahanan tersebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisements
BPKA - PLT SEKDA ACEH

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP untuk tujuh orang tersangka, termasuk Sekjen DPR, Indra Iskandar,” kata Setyo Budiyanto dilansir kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya: Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan perlengkapan rumah dinas bagi anggota DPR pada tahun 2020.

Komisi Antirasuah menduga, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar dan kawan-kawan juga tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga legislatif. Indra Iskandar sendiri telah diperiksa oleh KPK pada 31 Mei 2023, pada tahap penyelidikan.

Penyidik KPK menyebutkan bahwa peran Indra Iskandar dalam pengadaan ini tengah didalami, namun penyidik belum dapat memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam praktik korupsi tersebut.

Berdasarkan sumber yang diperoleh dari Kompas.com, pihak KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mendapat bukti-bukti yang cukup.

Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penahanan tujuh tersangka tersebut akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara oleh BPKP selesai dilakukan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan lebih lanjut terkait estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.[]

TERKAIT LAINNYA