KETIKKABAR.com – Pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik.
Komitmen presiden untuk menangkap koruptor dan menyita uang hasil korupsi demi kepentingan rakyat semakin menjadi topik perbincangan hangat.
Namun, di balik janji tersebut, muncul pertanyaan mendalam tentang kejelasan pengembalian uang hasil korupsi yang telah disita negara.
Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, mempertanyakan sejauh mana penerimaan uang hasil korupsi oleh negara dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis malam (6/3/2025), Prof. Romli menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi terkait pengembalian uang korupsi yang telah disita.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjadi sasaran kegeraman Prof. Romli terkait ke mana pengembalian uang hasil korupsi tersebut.
“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi dari sekarang yang saya ketahui ini, kalau soal pengembalian keuangan negara, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik, kalau betul kami telah menerima uang tersebut dan kami telah gunakan dalam pos-pos anggaran belanja negara sekarang (misalnya) untuk bansos dan sebagainya,” ujar Prof. Romli yang dikutip dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Kamis malam, 6 Maret 2025.
Menurut dia, hal itu perlu dipublikasikan oleh Sri Mulyani karena uang itu semestinya dinikmati oleh rakyat.
“Yang sampai sekarang rakyat pun termasuk saya pun tidak tahu uangnya dikemanakan semua. 25 tahun loh pak,” tegasnya.
Perumus UU Tipikor hingga pembentukan KPK ini pun menilai arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas hingga kini.
“Bagaimana arah kita ini sebetulnya, mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya seperti apa, yang jelas yang kita lihat, tiap tahun bertambah terus korupsi makin meningkat,” pungkasnya.
Kritik ini memunculkan kekhawatiran bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia belum mencapai titik yang diinginkan oleh rakyat, meskipun langkah-langkah besar telah diambil oleh pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang. Dengan meningkatnya angka korupsi setiap tahun, Prof. Romli meminta agar ada kejelasan dalam pengelolaan uang hasil korupsi yang sudah disita untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat yang membutuhkan.[]