Hukum

Harvey Moeis Tak Bersalah? Andi Ahmad Bongkar Fakta Baru!

KETIKKABAR.com — Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dianggap bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan PT. TIMAH dengan kerugian negara senilai Rp300 triliun.

Pernyataan ini disampaikan Andi Ahmad saat mengisi podcast bersama Daniel Mananta pada Kamis (6/3/2025), di mana ia mengungkapkan fakta yang baru diketahuinya setelah menjadi pengacara Harvey.

Advertisements
BPKA - PLT SEKDA ACEH

Andi menegaskan bahwa kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp300 triliun sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Menurutnya, angka yang sesungguhnya adalah Rp271 triliun, yang telah dibenarkan oleh majelis hakim dalam proses banding, dan hal itu tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.

“Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain,” ujar Andi Ahmad dalam podcast tersebut.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa angka Rp271 triliun yang selama ini disebut sebagai kerugian negara dalam kasus ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, uang sebesar itu tidak pernah keluar dari kas negara, meskipun telah dikemukakan dalam proses hukum sebelumnya.

“Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar,” ungkap Andi.

Harvey Moeis sendiri, meskipun dibela oleh pengacaranya, telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dalam persidangan terakhir, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi PT. TIMAH yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, menjadikannya sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Namun, klaim Andi Ahmad mengenai fakta yang berbeda mengenai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan menjadi topik perdebatan lebih lanjut dalam dunia hukum, terutama terkait dengan transparansi dan proses hukum yang berlaku dalam kasus besar ini.[]

TERKAIT LAINNYA