Hukum

Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi

KETIKKABAR.com – Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Maret 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Ahmad Ali sebelumnya gagal hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Dari jadwal sebelumnya, tim penyidik memanggil Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

BACA JUGA:
Gempa Politik Hambalang: Prabowo Diam-Diam 'Akuisisi' NasDem? Surya Paloh Terpojok Eksodus Kader!

Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.

Dari penggeledahan di rumah Japto, KPK menemukan sebelas mobil mewah, uang tunai senilai Rp56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dari rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan branded, serta dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari dalam kasus tersebut. Rita Widyasari diduga menerima suap sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Selain itu, Rita juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang ditetapkan pada 16 Januari 2018.[]

TERKAIT LAINNYA