KETIKKABAR.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ari menilai, jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya aliran dana yang masuk kepada Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Ari di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip Inews.id pada Kamis (6/3/2025).
Ari mengungkapkan rasa kecewanya atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya. Menurutnya, Tom Lembong adalah korban penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.
“Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Audit BPK: Tidak Ada Penyelewengan
Lebih lanjut, Ari mengutip hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ditemukan adanya penyelewengan dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Audit tersebut, menurutnya, secara jelas membuktikan bahwa kegiatan impor gula dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Audit BPK telah menyatakan tidak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula. Semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ari.
Oleh karena itu, dia meminta agar majelis hakim dapat bertindak adil dalam memimpin jalannya persidangan dan mengabaikan dakwaan yang tidak berdasar tersebut.
Tom Lembong Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Tom Lembong sendiri menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang digelar Kamis pagi, Tom mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat dugaan korupsi impor gula.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Tom di ruang sidang, yang kemudian disambut tepuk tangan oleh pengunjung sidang. Hakim yang memimpin sidang kemudian menanyakan kembali apakah Tom Lembong akan mengajukan eksepsi secara tertulis.
“Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum,” jawab Tom dengan tegas, yang kembali disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Kisruh Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula yang melibatkan beberapa pihak di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Jaksa penuntut umum menuduh Tom Lembong terlibat dalam keputusan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar terkait kebijakan impor gula yang tidak sesuai dengan prosedur.
Namun, menurut pengacara Lembong, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam praktik korupsi tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta besarnya angka yang disebutkan dalam dakwaan.
Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dalam persidangan untuk melihat apakah tuduhan terhadap Tom Lembong dapat dibuktikan atau tidak.[]