Nasional

Terlambat Laporkan SPT? Ini Sanksi yang Mengintai!

KETIKKABAR.comPajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara kepada pemerintah. Sebagai bagian dari sistem perpajakan, pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan dengan tepat waktu adalah hal yang sangat penting. Bagi yang lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sanksi menanti baik dalam bentuk administratif hingga pidana.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki ketentuan waktu yang berbeda antara Badan dan Pribadi. Untuk SPT Tahunan Badan, pelaporan dimulai sejak awal tahun dan berakhir pada tanggal 30 April. Sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret.

Indonesia menganut sistem perpajakan dengan prinsip self-assessment, yang berarti wajib pajak diberikan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Meskipun sifatnya wajib, masih ada beberapa wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentu saja, kelalaian tersebut bisa berujung pada pemberian sanksi, yang bisa bersifat administratif maupun pidana. Sanksi administratif mencakup denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan jika ditemukan adanya ketidakjujuran dalam pelaporan, wajib pajak juga berisiko dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:
Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Sanksi-sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk sanksi administratif, Pasal 7 Ayat 1 UU KUP menyebutkan:

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

Sementara untuk sanksi pidana, Pasal 39 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan dapat mencapai 4 kali jumlah pajak yang terutang.

BACA JUGA:
Kabar Duka, Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT, terdapat dua pilihan cara: datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menggunakan layanan online. Hingga 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) periode 2024 mencapai 3,33 juta orang, sebuah peningkatan sekitar 3,73% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data menunjukkan bahwa pelaporan SPT melalui saluran elektronik tercatat sebanyak 3,26 juta, sementara sisanya 75,77 ribu pelaporan dilakukan secara manual. Meskipun sistem Coretax baru diluncurkan pada Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 masih menggunakan metode lama melalui e-Filing. Penggunaan sistem Coretax diperkirakan akan berlaku pada pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2025 yang dilaporkan pada 2026.

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan turut berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak. []

TERKAIT LAINNYA