Daerah

Pasangan LGBT di Banda Aceh Dihukum 80 Cambukan

KETIKKABAR.com – Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus jarimah liwath, yakni AI dan DA. Kedua terdakwa ditangkap warga pada 7 November 2024 di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dalam keadaan tidak berbusana.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, dengan hakim anggota Drs. Said Safnizar dan Mujihendra, memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang mengatur tentang perbuatan liwath. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal 100 kali cambukan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali setelah membuat janji melalui pesan di media sosial Instagram untuk bertemu dan melakukannya di kos milik DA yang terletak di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam. DA berperan sebagai perempuan, sementara AI berperan sebagai laki-laki.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, termasuk saksi mahkota yaitu kedua terdakwa, perbuatan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada kedua terdakwa. Keduanya tetap ditahan dan menunggu pelaksanaan eksekusi cambuk setelah putusan ini dinyatakan inkrah.

Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum kedua terdakwa turut hadir dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh pada Senin (24/02/2025).[]

BACA JUGA:
Abu Paya Pasi Audiensi dengan Kapolda Aceh, Bahas Sinergi Ulama dan Kepolisian

TERKAIT LAINNYA