Nasional

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinilai Melanggar Konstitusi

KETIKKABAR.com – Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sempat menuai perdebatan publik sejak pertama kali diumumkan, kini kembali mendapat sorotan.

Menurut Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, proyek ini melanggar konstitusi dan hukum, serta berpotensi menyengsarakan rakyat melalui pembengkakan utang dan bunga yang harus dibayar di kemudian hari.

Anggapan itu disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema ‘Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia’ yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran.

Trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparansi dan bunga yang besar.

BACA JUGA:
Resmi Gabung BRICS! Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Lagi Hanya Jadi Penonton Ekonomi Dunia

“Bagaimana dengan pelanggaran yang selama ini sudah jelas ada pelanggarannya, tapi tidak diusut tuntas, hanya di level bawah saja? Misalnya kereta cepat Jakarta-Bandung jelas-jelas bahwa itu pelanggaran sangat serius. Bunga yang harus dibayar, karena 75 persen kereta cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh pinjaman,” kata Anthony.

Bahkan menurut perhitungan Anthony, pendapatan yang diterima pihak KCIC tidak bisa menutup utang.

“Selama 10 tahun ini kita harus bayar bunganya saja Rp1,9 triliun. Pendapatan tahun 2024, secara keseluruhan 6 juta penumpang, anggap rata-rata Rp250 ribu pendapatan, Belum dipotong operasional dan sebagainya, hanya Rp1,5 triliun. Untuk pendapatan, bayar bunganya saja tidak bisa,” kata Anthony.

Lagi-lagi, lanjut Anthony, yang harusnya business to business (b to b), progres pembayaran utang bisa saja kemudian diserahkan ke pemerintah.

BACA JUGA:
TNI AL Pastikan Melintasnya Kapal Perang AS di Selat Malaka Merupakan Hak Lintas Transit

“Yang tadinya b to b lalu diubah tanggungan APBN. Harus menanggung kalau ini tak bisa dibayar. Ini suatu pelanggaran serius tidak profesional, tidak transparan, asal saja,” kata Anthony.

TERKAIT LAINNYA