Daerah

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Khalwat, DPO Uchik Trisilia Putri Diamankan Setelah 9 Tahun Melarikan Diri

KETIKKABAR.com – Tim Adiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, yaitu Uchik Trisilia Putri. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kepada Wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H, melalui Plh Kasi Intelijen Teddy Lazuardi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait dengan perkara Qanun Jinayat mengenai jarimah khalwat.

Advertisements
BPKA - PLT SEKDA ACEH

Uchik Trisilia Putri sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh pada 29 Februari 2016, yang menyatakan dia bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dan 20 hari. ungkapnya.

Kemudian setelah putusan tersebut inkracht, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan Rutan. Tentu selanjutnya setelah disurati, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di lakukan eksekusi, Tambah Teddy

Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutor kembali menyurati terdakwa II dan tidak direspon oleh terdakwa II, dan kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari banda Aceh untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, imbuhnya

Teddy melanjutkan, bahwa Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, baru pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim IMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi buronan berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur dan berhasil mengamankan Uchik Trisilia Putri.

Selama 9 tahun Uchik Trisilia Putri melarikan diri dari eksekusi atas perkara perkara Qanun Jinayat yaitu jarimah khalwat, setelah ditemukan im dari Kejari Banda Aceh Kasi Pidana Umum Isnawati, S.H didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Yuni Rahayu, S.H berangkat ke Jakarta untuk menjemput buronan tersebut, katanya.

Untuk Tindakan selanjutnya Uchik Trisilia Putri akan dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016, pungkasnya.

TERKAIT LAINNYA