KETIKKABAR.com – Polemik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 terus bergulir.
Kali ini, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman angkat bicara dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas: mencopot Tito Karnavian dari jabatan Mendagri.
Keputusan yang menetapkan empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bukan lagi hanya persoalan administratif. Bagi Nasrul, ini adalah ancaman serius terhadap stabilitas nasional, khususnya di Provinsi Aceh.
“Langkah Presiden untuk mengganti Mendagri Tito Karnavian sangat penting demi mencegah kekecewaan rakyat Aceh berkembang menjadi benih perlawanan, seperti masa konflik dahulu,” tegas Nasrul Zaman, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh: Luhut dan “Genk Solo” Jadi Sorotan
Nasrul menilai keputusan Mendagri Tito sebagai kebijakan yang tidak peka terhadap sejarah panjang konflik di Aceh.
Selama lebih dari dua dekade, masyarakat Aceh menjaga perdamaian pasca-perjanjian Helsinki 2005. Namun, keputusan kontroversial ini dinilai berpotensi membangkitkan kembali luka lama.
“Selama 20 tahun, masyarakat Aceh menjaga perdamaian dengan susah payah. Tapi sekarang, Kepmendagri ini menjadi semacam bom waktu,” katanya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan catatan historis dan administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
Bahkan menurutnya, sejak 1992, tidak pernah ada klaim resmi dari Sumut atas wilayah tersebut.
“Semua orang di Aceh tahu, bahkan banyak warga Sumut pun paham bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif memang milik Aceh,” ujar Nasrul.
“Sejak 1992, tidak ada satu pun argumentasi dari Sumut yang menyatakan sebaliknya.”
Lebih jauh, Nasrul mengingatkan bahwa keputusan sepihak seperti ini bisa memicu konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumut, bahkan berujung pada krisis kepercayaan terhadap pemerintah pusat.
“Ini sangat disayangkan. Presiden harus bersikap tegas. Ini saatnya menunjukkan rasa keadilan dan kejujuran dalam penetapan aturan pemerintah,” tegasnya lagi.
Baca juga: Empat Pulau Sengketa: Aceh Ancam Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan
Pernyataan Nasrul Zaman menambah panjang daftar kritik terhadap Kepmendagri 300.2.2-2138/2025, yang belakangan disebut-sebut sarat dengan kepentingan ekonomi dan investasi, terutama dari Uni Emirat Arab (UEA).
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat di Aceh, termasuk Anggota DPD RI Azhari Cage dan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, juga menyuarakan penolakan tegas atas keputusan ini dan mendesak pencabutan segera oleh Kemendagri.[]


















