Hukum

Arsin Bungkam Saat Tiba di Bareskrim, Ditahan?

KETIKKABAR.com – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 24 Februari 2025.

Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB, mengenakan jaket hitam, topi, dan masker putih. Ia hadir didampingi pengacaranya, Yunihar, namun enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut adalah Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

BACA JUGA:
Mediasi Sukses, 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB yang terletak di Kabupaten Tangerang, dengan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang.

“Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip rmol pada Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.[]

TERKAIT LAINNYA