Nasional

TNI Kerahkan 20.980 Marinir ke Jakarta, Kapuspen Sebut untuk Kesiagaan

KETIKKABAR.com, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara mengenai pengerahan personel dalam jumlah besar ke wilayah DKI Jakarta.

TNI menyebut pengerahan tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan untuk menjalankan tugas negara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan institusinya harus selalu siap menjalankan tugas melindungi bangsa dan negara.

“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengerahan personel dari tiga matra TNI ke Jakarta. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana penambahan personel dari TNI Angkatan Laut (AL), khususnya Korps Marinir.

Dalam laporan Republika pada Rabu, 4 November 2026, jumlah personel Marinir yang disiapkan untuk diperbantukan di Jakarta mencapai 20.980 orang.

Pengerahan tersebut disebut dilakukan secara bertahap berdasarkan surat internal yang beredar di kalangan wartawan.

BACA JUGA:  Veda Ega Runner-up Moto3 Malaysia 2026, Naik ke Posisi 7 Klasemen

Dalam penjelasan berikutnya, Nas menyebut pengerahan sekitar 20 ribu personel Marinir tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

Dia juga meminta agar langkah itu tidak dikaitkan dengan isu atau skandal yang sedang berkembang.

“Nggak perlu dikaitkan dengan isu-isu apapun. Dan nggak ada juga yang perlu dikhawatirkan,” ujar Nas seperti dikutip Republika.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Nas belum memerinci secara khusus tujuan operasional pengerahan pasukan maupun jumlah personel dari masing-masing satuan.

Dia juga tidak memberikan penjelasan terperinci ketika ditanya mengenai kemungkinan pengerahan tersebut berkaitan dengan antisipasi aksi demonstrasi.

Pengerahan personel TNI ke Jakarta turut menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

BACA JUGA:  Mojtaba Khamenei Ancam Serang Aset AS dan Israel Jika Iran Kembali Diserang

Sementara itu, seorang jenderal berinisial SU disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bareskrim menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, politikus, tokoh organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga pengusaha.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Meski pengerahan personel TNI menjadi perhatian di tengah situasi politik dan hukum nasional, TNI menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kesiapsiagaan institusi.

Hingga kini, tujuan operasional secara terperinci dan penjelasan mengenai seluruh tahapan pengerahan personel masih menjadi hal yang perlu diperjelas. []

TERKAIT LAINNYA