Hukum

Mabes Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

KETIKKABAR.com, Jakarta – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Asep mengungkapkan, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Sejumlah Tokoh Diduga Jadi Sasaran Penyadapan

Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden Prabowo. Sasaran yang disebut dalam penyelidikan mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

BACA JUGA:  Ketua DPRK Nagan Raya Digerebek di Rumah Dinas, Wanita Diduga Selingkuhan Diamankan Polisi

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean SPBU Mulai Menghilang

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kasus Masih dalam Proses Penyidikan

Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.

Polri menyatakan proses penanganan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme peradilan. []

TERKAIT LAINNYA