Hukum

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Diserahkan ke JPU

KETIKKABAR.com, Simeulue – Kejari Simeulue menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk persiapan proses persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023. Kegiatan itu menggunakan anggaran APBK yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai pagu sebesar Rp7.657.000.000.

Kejari Simeulue menyebutkan kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas.

Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA dari unsur penyedia, serta IRF dan TOS sebagai konsultan pengawas.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 16 Maret 2026.

Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.

Pekerjaan Jalan Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau.

BACA JUGA:  Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean SPBU Mulai Menghilang

Pekerjaan yang berdasarkan kontrak seharusnya dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.

Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan nama-nama personel yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengawasan proyek. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo, tetapi pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.

Pengawasan di lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, TOS disebut tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Progres Pekerjaan dan Pencairan Anggaran Berbeda

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat konsultan pengawas dengan progres yang digunakan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran.

Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Namun, progres yang digunakan pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

BACA JUGA:  Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Selain itu, sebelum serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan diduga telah menyatakan pekerjaan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Kerugian Negara Capai Rp851 Juta

Dari hasil pemeriksaan fisik dan mutu yang dilakukan Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.

Setelah penyerahan tahap II, kelima tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum dan persiapan persidangan.

Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. []

TERKAIT LAINNYA