Hukum

Diduga Lecehkan Dua Anak di Banda Aceh, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

KETIKKABAR.com, Banda Aceh — Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Kedua anak tersebut masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun.

NSR ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.

Dizha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” demikian kata Kompol Dizha.

Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya yang disebut Bunga (7) mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan saat hendak mandi di teras rumah.

BACA JUGA:  Kapolda Aceh Ajak Jemaat Gereja Methodist Tangkal Hoaks dan Jaga Kerukunan

“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” sebut Kasat Reskrim.

Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Kecurigaan LD semakin kuat setelah kakak Bunga, yang disebut Melati (9), memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR. Anak-anak itu disebut mengenal pria tersebut dengan sapaan Pak Wa.

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, termasuk cara tersangka diduga melakukan tindakan tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Selain itu, tersangka disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak Bunga, yakni Melati (9).

Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Melati dengan melibatkan psikolog. Hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik kemudian mengarah pada dugaan bahwa anak tersebut juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:  Safrizal ZA Raih Penghargaan Kepemimpinan Kolaboratif Terbaik di Masa Kritis dari tvOne

Tersangka Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

NSR selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan NSR sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan. []

TERKAIT LAINNYA