Nasional

BGN Batasi Dana Operasional Dapur MBG Maksimal Rp3.000 per Porsi, Potensi Hemat Rp3 Triliun

KETIKKABAR.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membatasi dana operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal Rp3.000 per porsi.

Kebijakan baru ini diproyeksikan mampu menyelamatkan anggaran negara hingga Rp3 triliun menjelang akhir tahun.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, aturan pembatasan tersebut diterbitkan menyusul hasil evaluasi terhadap skema biaya operasional di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari penelusurannya, aturan lama ternyata membuka celah bagi pengelola untuk membebankan berbagai komponen tambahan di luar batas dasar.

“Ternyata kami cek lagi, yang Rp3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp3.000 add cost. Artinya Rp3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua. Itu ternyata enggak Rp3.000, rata-rata di Rp4.500 sampai Rp5.000 ternyata,” ujar Sudaryono dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:  BSI Dorong Potensi Wakaf Uang Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Sudaryono mengungkapkan, ketentuan baru mengenai pagu maksimal dana operasional tersebut telah ia tandatangani pada Kamis pagi. Melalui aturan ini, pengelola tidak diperbolehkan mengajukan klaim biaya melampaui batas yang ditetapkan.

“Pemborosan lagi, maka hari ini, hari ini tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maximal Rp3.000, jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000,” ujar Sudaryono.

Ia merinci, estimasi penghematan anggaran sebesar Rp3 triliun dihitung berdasarkan selisih biaya operasional lama dan baru, dikalikan sisa hari efektif hingga pengujung tahun, serta volume porsi MBG yang didistribusikan ke masyarakat.

“Selisihnya, dikalikan dengan sisa hari sampai dengan akhir tahun, dikaitkan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi,” ujarnya.

Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menilai skema biaya operasional sebelumnya berisiko menggerus alokasi anggaran yang seharusnya murni diperuntukkan bagi pengadaan bahan pangan dan menu makanan gizi.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Aceh: Cuaca Panas Picu Karhutla, Hujan Lebat Mengintai

“Kalau diterus-teruskan semua ini, APBN habis untuk operasional bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini unacceptable, harus dihentikan,” tegasnya.

Selain mengetatkan batas atas biaya operasional, BGN turut merombak skema pembayaran insentif bagi pengelola dapur SPPG. Sistem pembayaran yang sebelumnya dipatok rata sekitar Rp6 juta per hari kini diubah menjadi proporsional sesuai realisasi porsi yang disajikan.

Dalam skema baru tersebut, besaran insentif dipatok Rp2.000 per porsi. Langkah penyesuaian ini ditempuh agar alokasi dana dari negara lebih adil dan selaras dengan produktivitas masing-masing dapur.

Serangkaian kebijakan efisiensi ini menjadi bagian dari langkah pembenahan tata kelola program MBG yang digulirkan BGN guna mengantisipasi potensi kebocoran anggaran negara. []

TERKAIT LAINNYA