KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berjanji secepatnya memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengusut konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya alur perintah serta aliran uang ke pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik selama proses penyidikan.
Langkah ini sekaligus guna mendalami apakah perkara berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan atau masih dapat dikembangkan.
“Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya. Jika memang itu tentu butuh pendalaman. Dari siapa? Termasuk juga soal aliran uang,” ujar Budi.
Budi menyinggung besarnya barang bukti uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Temuan tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, melainkan juga berasal dari setoran rutin dan penerimaan internal Kementerian ATR/BPN.
“Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN,” pungkas Budi.
KPK sebelumnya tercatat telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pada panggilan pertama, Nusron absen dengan alasan agenda dinas di Kementerian ATR/BPN. Sementara pada penjadwalan ulang, ia kembali tidak hadir lantaran sedang bertolak ke luar negeri.
Penyidik kini menelaah alasan ketidakhadiran tersebut dan membuka peluang menerbitkan surat panggilan kedua beserta surat perintah membawa.
Konstruksi Perkara dan Penyitaan Rp106,3 Miliar
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026, yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Tim penyidik menyita barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper merah, meliputi Rp31,86 miliar, US$ 2.611.500, SG$ 1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang tersangka dan menahannya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)
- Arif Sugiyanto (Swasta/orang kepercayaan Nusron Wahid)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Swasta/orang kepercayaan Nusron Wahid)
- Erwin (Swasta/orang kepercayaan Nusron Wahid)
- Muhammad Fakhry (Swasta/orang kepercayaan Nusron Wahid)
- Rizal Pahlevi (Swasta)
Perkara ini dipicu oleh pengajuan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Lahan tersebut sempat bersengketa dengan ahli waris yang memegang SHM, hingga terjadi pemblokiran di Kantah Bogor.
Untuk membuka blokir dan memecahkan HGB, perantara dari pihak Summarecon (Yaser dan Rizal) mendekati Erwin. Sontang melalui Erwin diduga meminta fee bernilai Rp2 miliar.
Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar, yang kemudian diserahkan Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Erwin lantas menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain dugaan suap HGB Summarecon, KPK mengendus praktik gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. PT Bela Parahiyangan Investindo diduga memberi “uang pengurusan” Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan ke Arif.
Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif dalam sembilan koper merah, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif yang kini masih didalami alirannya. []










